Kamis, 20 November 2008

YAYASAN LAMA ANTARA LEGAL ATAU ILEGAL


Sebelum berlakunya UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang dirubah dengan UU Nomor 28 tahun 2004 (selanjutnya disebut UU YAYASAN), keberadaan dan kedudukan Yayasan sebagai Badan Hukum diakui oleh Yurisprudensi, Doktrin dan Kebiasaan, dan pengakuan Badan Hukum diluar UU, oleh doktrin dikenal dengan SISTIM TERBUKA. Sebelum berlakunya UU Yayasan, pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat kedudukan Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Lahirnya Yayasan sebagai Badan Hukum pada waktu itu (sebelum berlakunya UU Yayasan), masih menimbulkan multi tafsir, ada pendapat yang mengatakan pada saat ditandatanganinya akta pendiriannya, atau pada saat didaftarkan di PN atau pada saat diumumkan dalam TBN RI. UU Yayasan telah menegaskan kedudukan Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan, oleh UU Yayasan (Pasal 71 ayat 1) diakui sebagai BADAN HUKUM, dalam hal: (1) Yayasan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan di umumkan dalam Tambahan Berita Negara RI atau (2) Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait. Yayasan yang telah diakui sebagai Badan Hukum tidak perlu lagi mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI, bahkan sejak berlakunya UU Yayasan, Anggaran Dasar Yayasan yang belum disesuaikan dengan UU Yayasan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Yayasan. (pasal 72 A).

KEWAJIBAN MENYESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA:

Yayasan yang telah diakui sebagai Badan Hukum, dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak berlakunya UU Yayasan (UU Nomor 28 tahun 2004) yaitu sejak tanggal 6 Oktober 2005, wajib menyesuaikan seluruh anggaran dasarnya dengan UU Yayasan, artinya semua Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan dan diakui sebagai Badan Hukum, sudah harus menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat tanggal 5 Oktober 2008. Apa sanksinya jika setelah jangka waktu tanggal 6 Oktober 2008, masih ada anggaran dasar Yayasan yang belum disesuaikan dengan UU Yayasan. Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan secara tegas menyebutksan bagi Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sampai tanggal 5 Oktober 2008, maka yayasan tersebut TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” didepan namanya dan DAPAT DIBUBARKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang bekepentingan. Berbagai pendapat mengatakan “TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA YAYASAN” diartikan bahwa Yayasan tersebut TIDAK LAGI BERSTATUS BADAN HUKUM. Ada pendapat yang mengatakan YAYASAN tersebut tidak lagi tunduk pada UU Yayasan. Jika pendapat ini kita anggap benar berarti Yayasan yang anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan UU Yayasan, kehilangan kewenangannya sebagai Badan Hukum, dan Yayasan tersebut menjadi bubar dan wajib diikuti dengan likuidasi, serta tidak ada lagi kemungkinan untuk mengajukan permohonan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya dengan UU yayasan sejak tanggal 6 Oktober 2008.

KEDUDUKAN YAYASAN YANG ANGGARAN DASARNYA BELUM DISESUAIKAN VERSI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI:

Ditjen Administrasi Hukum Umum melalui Pengumumannya Nomor AHU-10..OT.03.01.Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008, dalam butir 3 menegaskan:

“Terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2008, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya menerima pemberitahuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 6 Oktober 2008 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tersebut.” Melalui pengumuman ini, Departemen Hukum dan HAM RI hanya menerima Yayasan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 6 Oktober 2008 dan hal ini sejalan dengan pasal 73 UU Yayasan yang mengharuskan Yayasan yang telah disesuaikan dalam jangka waktu yang ditentukan wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan penyesuaian atau paling lambat tanggal 6 Oktober 2009, dan semua Yayasan yang telah disesuaikan tersebut sudah harus diberitahukan kepada Menteri paling lambat tanggal 6 Oktober 2009. Bagaimana kedudukan Yayasan yang anggaran dasarnya belum disesuaikan sampai dengan tanggal 5 Oktober 2008. Apakah Yayasan tidak dapat lagi disesuaikan dan harus dilikuidasi? Secara empirik banyak Yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan, terutama yang kegiatannya dibidang pendidikan dan memiliki aset cukup banyak dan jika harus dilikuidasi dapat dibayangkan bagaimana dampaknya terhadap siswa/siswinya? Jika Yayasan tersebut tidak diakui sebagai Badan Hukum, bagaimana keabsahannya terhadap kepemilikan aset asetnya terutama hak atas tanahnya dan bagaimana keabsahan kegiatan-kegiatan yang dilakukan, apakah legal atau illegal mengingat Yayasan telah kehilangan status badan hukumnya?

ARTI “TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA YAYASAN”:

Menurut pendapat penulis Yayasan yang belum disesuaikan anggaran dasarnya dengan UU yayasan sampai dengan tanggal 5 Oktober 2008, maka Yayasan tersebut tetap eksis sebagai Badan Hukum dan tidak bubar dengan sendirinya serta tidak kehilangan status sebagai Badan Hukum. UU Yayasan mengatakan Yayasan yang tidak disesuaikan dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya UU Yayasan (sejak tanggal 6 Oktober 2005), maka Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan dan pihak yang berkepentingan. Secara a contrario, ditafsirkan bahwa sepanjang belum dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Yayasan tetap diakui keberadaannya sebagai Badan Hukum.

Artinya tidak dapat menggunakan KATA YAYASAN, bukan berarti Yayasan tersebut tidak tunduk kepada UU Yayasan atau kehilangan status sebagai Badan Hukum, tapi harus ditafsirkan bahwa perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ-organ yayasan yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar lamanya, jika melakukan perbuatan hukum atas nama Yayasan, bukan menjadi tanggung jawab Yayasan melainkan tanggung jawab anggota organ Yayasan tersebut secara tanggung renteng atau Yayasan tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas nama Yayasan selama anggaran dasarnya belum disesuaikan dan nama Yayasan tersebut dapat digunakan oleh pihak lain. UU Yayasan tidak melarang bagi Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu yang ditentukan, untuk menyesuaikan anggaran dasarnya setelah jangka waktunya lewat dan tidak ada kewenangan bagi Departemen Hukum dan HAM RI menolak pemberitahuan penyesuaian anggaran dasar yang dibuat sejak tanggal 6 Oktober 2008.

TANGGUNG JAWAB HUKUM:

Yayasan lama yang oleh UU Yayasan telah diakui sebagai Badan Hukum, wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal 6 Oktober 2005 s/d 5 Oktober 2008. Siapa yang berwenang menyesuaikan anggaran dasarnya tersebut? ada 3 pendapat yaitu (1) jika anggaran dasar lama, organ-organ yayasan terdiri dari Pengurus dan Pengawas, tidak ada Pembina, maka rapat gabungan Pengurus dan Pengawas dapat mengangkat Pembina, dan kemudian setelah diangkat Pembina, baru Pembina mengadakan rapat untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan (Pasal 28 UU Yayasan); (2) jika anggaran dasar Yayasan hanya terdiri dari organ Pengurus, maka Rapat Pengurus yang berwenang menyesuaikan anggaran dasar Yayasan, sepanjanag korum kehadiran dan keputusannya tidak bertentangan dengan pasal 18 UU Yayasan; (3) menurut UU Yayasan yang berhak merubah anggaran dasar Yayasan termasuk mengangkat Pengurus dan Pengawas adalah kewenangan Rapat Pembina dan jika tidak ada organ Pembina, maka penyesuaian anggaran dasarnya menjadi kewenangan pengadilan, dimana kejaksaaan atau pihak yang bekepentingan dapat mengajkan permohonan kepada Pengadilan untuk dapat menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan. Departemen Hukum dan Ham RI menerima pendapat yang mengatakan penyesuaian anggaran dasar yayasan yang telah diakui sebagai Badan Hukum, menjadi kewenangan organ yayasan yang disebut dalam anggaran dasar lama, dengan ketentuan korum kehadiran dan keputusan tetap tidak boleh bertentangan dengan UU Yayasan. Dalam hal Yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hal ini merupakan bukti adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh organ-organ yayasan lama yang berwenang untuk merubah anggaran dasarnya dan anggota-anggota dari organ yang berwenang tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian pihak lain dengan tidak disesuaikannya anggaran dasarnya. Tentu kita sama-sama harapkan, agar Departemen Hukum dan HAM RI tetap menerima penyesuaian anggaran dasar Yayasan menurut UU yayasan yang telah lewat jangka waktunya, dan untuk adanya kepastian dapat dikeluarkan pengumum resmi agar ada suatu kepastian bagi Yayasan yang belum disesuaikan, Notaris yang membuat akta dan Masyarakat luas yang berkepentingan dengan Yayasan. Semoga!

----ooo-----

Rabu, 19 November 2008

NPWP "membingungkan"

Peraturan Dirjen Pajak No. 35/PJ/2008, mengatur untuk setiap transaksi pengalihan hak atas tanah (jual beli) dengan harga jual atau NJOP sebasar Rp. 60.000.000.- atau lebih, mengharuskan penjual dan pembeli memiliki NPWP (nomor Pokok wajib Pajak. Masalah hukum yang dihadapi peraturan Dirjen Pajak bertentangan dengan UU tentang Ketentuan umum Perpajakan, yang mewajibkan orang perorangan untuk memiliki NPWP, antara lain jika penghasilannya melampaui PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) yang berarti NPWP dikenakan kepada mereka yang memiliki penghasilan kena pajak. Ironisnya secara empirik dalam transaksi jual beli, bisa diketemukan ada penjual yang berusia 79 tahun, pensiunan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain bermaksud menjual bidang tanah Type 36 dengan harga Rp. 65.000.000.- yang akan digunakan untuk keperluan operasi jantungnya dan kemudian akan tinggal menumpang bersama anaknya yang memiliki rumah sendiri. Dalam kasus ini penjual wajib untuk memiliki NPWP, dan wajib nantinya untuk memenuhi kewajiban kerwajiban perpajakan seperti memasukkan SPT Tahunan walaupun sepanjang hidupnya penghasilannya tidak melampaui PTKP. Kepemilikan NPWP oleh penjual tidak tepat sasaran dan tidak membawa pendapatan bagi negara bahkan akan membuat bingung, beban dan menyusahkan masyarakat yang sudah terhimpit dengan kemiskinan itu. Jika kebijakan ini dibiarkan terus tidak menutup kemungkinan penjual itu bisa stres dan mebawa kepada kematian.